Wanita Bersuami 2 Ngaku Berhubungan Badan Hingga 3 Kali dengan Suami Muda

oleh
IMG_20220516_214329

“Ada pengakuan menggelitik sekaligus membuat gelak tawa yang hadir, karena NN mengaku kepada yang sah sayang dan kepada yang muda cinta, cintanya karena nafsu kalau menurut saya,” ujar tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing, Senin (16/5/2022).

Nn dalam musyawarah itu mengaku, bersama suami mudanya, dalam sehari bisa bercinta sampai tiga kali sehari. Bahkan yang membuat warga tertawa NN mengaku mendapat perlakuan enak sebelum berhubungan.

“Tapi apapun itu kan salah, proses musyawarah kemarin membuat sebuah kesepakatan, yang diterima kedua belah pihak, lalu suami sahnya sudah memilih untuk bercerai,” katanya.

Selama lima bulan, NN jalani poliandri. Kepada suami sahnya, NN sempat minta dibelikan motor karena harus bekerja keluar kampung setiap pagi.

Beberapa kejanggalan selama lima bulan menjalani kehidupan poliandri, diendus oleh suami sah NN. Hingga sepekan yang lalu keluarga TS mengutus seseorang untuk membuntuti NN yang setiap pagi pamit bekerja.

Setelah diikuti, NN yang pamit bekerja ternyata malah mendatangi rumah suami mudanya. Berbekal informasi tersebut keluarga dan warga pun berinisiatif memasuki rumah yang tak jauh dari peternakan ayam tersebut.

Di dalam rumah tersebut warga mendapat NN dan suami mudanya. Lalu terbongkarlah perbuatan NN yang bersuami dua dan menikah diam-diam.

Kronologi

Seorang istri, sebut saja namanya Mawar (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diusir warga. Pakaiannya dibakar setelah ketahuan menikah diam-diam.

Dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung. Dari keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (42) namun menilkah diam-diam secara siri dengan laki-laki lain berinisial Ua (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

“Pernikahan siri Mawar dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” ujar Aep di Cianjur, Minggu (15/5/2022)

Proses nikah siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini digelar pada Desember 2021 bertempat di kampung kediaman Ua dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan dengan beredarnya isu nikah siri antara Mawar dengan laki-lain.

Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.

Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orangtua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.

Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana bersama jajaran telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk dari pihak yang terkait.

Kapolsek mengatakan, kejadian tepatnya terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Sodongkaler RT 01/01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

“Awalnya sang suami mengeluarkan pakaian Mawar (28) karena emosi istrinya tersebut menikah diam-diam, lalu warga yang melihat pakaian Mawar dikeluarkan langsung membakar pakaian tersebut untuk memberikan sanksi sosial,” ujar Yayan melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).

Tak ada korban jiwa maupun luka akibat aksi warga yang geram dengan kelakuan istri yang sebut saja namanya Mawar tersebut.