232 CJH Asal OKI Ditunda Berangkat Haji

oleh
IMG-20220513-WA0050

OKI, KRSUMSEL.com – Sebanyak 232 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditunda berangkat haji pada tahun 2022 ini.

Tertundanya keberangkatan tersebut dikarenakan adanya syarat pembatasan usia keberangkatan maksimal 65 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, Drs H Subrata SH melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs H Mutawalli MPdi mengatakan, jumlah tersebut merupakan 55 persen dari jumlah CJH yang telah terdaftar yakni total 444 CJH sedangkan yang 45 persen atau 212 CJH diberangkatkan.

“Sebenarnya ada sebanyak 444 CJH yang telah terdaftar. Namun, karena syarat berangkat tahun ini harus yang di bawah usia 65 tahun, maka yang usia di atasnya harus ditunda dahulu,” ungkapnya Jum’at (13/05).

Ia menambahkan, sisa CJH yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini akan berangkat pada tahun depan. Karena persyaratan di bawah 65 tahun tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja.