Pandra mengatakan, sebanyak 92 orang berhasil diamankan tim Satgas Anti Begal Polda Lampung dan Polres Jajaran.
“92 orang ini kita amankan karena berpotensi membuat sitiuasi tidak aman di masyarakat, diantaranya melakukan parkir liar dan pungli. Terhadap mereka yang terpenuhi unsur pidananya akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan yang tidak terpenuhi unsur pidana, akan di data oleh unit identifikasi masing masing polres dengan cara diambil sidik jarinya dan dilakukan pembinaan,”lanjut Pandra.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat, mendengar atau mengetahui suatu tindak pidana, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau telphone melalui layanan call center 110, pungkasnya. (****)


















