Ia mengaku kalau hal ini dilakukan untuk membeli kebutuhan hidupnya. “Uang hasil pencurian yang kami lakukan untuk membeli sembako,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan Rogaya bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4) sekira pukul 21.00 WIB.
Di saat itu, korban yang hendak membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang. “Dari laporan korban yang kita terima dan barang bukti yang kita amankan bahwa korban kehilangan dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta,” jelasnya.
Tak lama berselang, korban mendapat informasi ada orang yang menjual pagar seperti miliknya. Kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tidak lain merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Atas perbuatannya, korban terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya. (Kiki)


















