PT ICP Merugi, Bakal Gugat PT UN

oleh
IMG-20220422-WA0011

“Kita ada bukti time shipe dan dokumen lainnya, hanya saja memang surat kontrak yang belum ada dan kontrak ini dibutuhkan untuk penagihan nantinya,” kata dia.

Secara nilai kerugian, kata Karla, pihaknya selaku PT ICP diperkirakan sudah menderita kerugian sekitar Rp160 juta selama dua bulan operasional, belum lagi ditambah biaya mobilisasi alat berat dan sebagainya diperkirakan kerugian telah mencapai Rp.500 juta.

“Sesuai kontrak awal, bahwa kontrak alat itu dihitung 300 jam per bulan dan telah dipakai selama 2 bulan. Kemudian, memasuki bulan Maret, alat sudah distop karena tidak ada kejelasan kontrak itu,” terang Karla.

Selaku pihak yang dirugikan, kata Karla, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak PT UN dalam waktu satu minggu ke depan.

“Kita masih menunggu pihak PT. UN untuk menyelesaikan masalah ini paling tidak satu Minggu, atau habis lebaran. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tambah dia.

Ditambahkan Deny Kristian, salah satu staf Humas PT. ICP mengatakan jika pihaknya sudah mengkonfirmasi ke PT. DBU, Agus mengenai posisi alat berat yang dibenarkan sudah off. “Kata pihak DBU, soal kontrak itu urusannya sama PT. UN,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT UN saat diminta dikonfirmasi terkait masalah ini. Sampai berita ini di tayangkan. Baik, melalui pesan what shaap dan telpon belum ada jawaban secara resmi dari pihak PT UN.(ndi)