Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Pelaku Pembacok Rasid

oleh
IMG-20220417-WA0041

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, beberapa jam setelah peristiwa pembacokan tersebut.

“Kedua pelaku diamankan pagi tadi sekira pukul 03.00. Motifnya karena dendam dan barang bukti parang serta pisau juga kami amankan,” ungkap Yusantiyo.

Keterangan polisi ini juga sekaligus membantah spekulasi yang berkembang bahwa korban tewas karena dibegal.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Terancam hukuman mati,” jelas Kapolres.(rul)