“Untuk modusnya sendiri pelaku memepet korban yang sedang berjalan kaki melintas Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dari keterangan pelaku ke anggota kita dia ini memukul korban pada bagian punggung dan menampar pipi korban sebanyak satu kali,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Tidak hanya itu lanjut dia mengatakan, kalau pelaku juga sempat mengancam korban akan ditusuk bila tidak memberikan uang. “Kemudian dari hasil pengakuan pelaku ke anggota kita korban memberikan uang sejumlah Rp 20 ribu,” katanya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa terancam dan kerugian Rp 20 rib dan melaporkan kejadian tsb ke Polrestabes Palembang. “Atas laporan korbanlah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan mengiringnya ke Mapolrestabes Palembang, ” aku dia.
Pelaku sendiri merupakan residivis curas pada tahun 2019 lalu dan melakukan pencurian dengan kekerasan kembali. “Untuk barang bukti yang kita amankan yakni uang tunai Rp 20 ribu, atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun”ucapnya.(Kiki)


















