Kejari Sudah Terima Berkas Oknum Polisi Bakar Kekasihnya

oleh
IMG-20220413-WA0017

“Kita menyiapkan bahan dan berkas tuntutannya sesuai dengan keterangan saksi dan juga apa yang telah dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma Sik. Dimana, Ia menjelaskan, berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek. Setelah itu, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, untuk pihak polres melengkapi. Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21.

Terkait pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama yakni pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. Itu dari hukum pidananya. Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja sudah diserahkan ke kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut.

“Kita tidak main-main, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Namun, kami tetap profisonal dan tidak main-main dari pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan pemberkasan selesai dan dilimpahkan,” tegasnya.

Terkait pelaku sudah ditahan di Polres Muara Enim? Kata Widhi, ketika dokter tersangka menyatakan tersangka bisa rawat jalan, maka pihaknya tanpa fikir panjang dan tidak mengulur waktu, segera memindahkan tersangka ke tahanan Mapolres Muara Enim, sambil menunggu berkas selesai.(ndi)