MUARA ENIM, KRSumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, sudah terima berkas tahap I (P19) dari Polres Muara Enim, terkait kasus oknum polisi yang diduga membakar kekasihnya sendiri. Dan, prosesnya sudah berjalan sesuai dengan Standar Operaion Prosedur (SOP).
Demikian diungkapkan Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Alex Akbar SH MH pada media ini, Selasa (12/4/2022). “Kita sudah menerima berkas dari Polres Muara Enim, terkait kasus oknum polisi kemarin,” ungkapnya.
Dijelaskan Alex, pemberian berkas diterima pada 5 April 2022 lalu, sudah menerima berkas tahap I dari penyidik Polres Muara Enim. Dan sampai saat ini pihaknya sudah memberikan petunjuk dan meminta pihak Polres untuk memenuhi petunjuk itu untuk dilengkapi.
Setelah itu, berkas akan dikembalikan tahap II atau P21.
“Sesuai dengan aturan dan juga KUHP, prosesnya ini selama 14 hari,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Sebab, dalam penanganan kasus ini, karena tersangkanya yakni seorang oknum polisi, tentu nantinya akan diproses jugo di Kejati Sumsel.


















