“Apabila membutuhkan bantuan hukum, warga binaan bisa mendaftar melalui Bagian Binadik dengan menyiapkan surat keterangan tidak mampu. Lalu pihak Binadik akan meneruskan ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan,” jelasnya.(Yan)
Terima Penyuluhan Hukum, Lapas Banyuasin Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Binaan













