Tjik Maimunah Gagal Dieksekusi, Rasman Arif Nasution Datangi Kejati Sumsel

oleh
IMG-20220208-WA0031

PALEMBANG,KRSumsel.com – Dimana dari permasalahan gagalnya tim dokter dan eksekutor kejaksaan membawa tjik Maimunah untuk dieksekusi dimasukan kedalam penjara. Membuat tim kuasa hukum Ratna Juwita Nasution selaku pemenang gugatan kasus tanah ke Mahkamah Agung,dimana tim Kuasa hukum Rasman Arif Nasution, SH terbang ke Palembang. Bersama klien nya Rasman mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempertanyakan gagalnya tim eksekutor dari kejaksaan menjemput terpidana Jtik Maimunah.

” Saya kagek saat tiba di Kejati Sumsel, saya sudah di tunggu oleh ibu-ibu, yang mana mereka ini menjadi korban dari saudara tjik Maimunah”ungkap Rasman,Selasa (8/2/2022).

Merak memintak,ungkap Rasman, ia menjadi kuasa hukumnya.Namun saya akan pelajari dulu permasalahannya”ujarnya.

Rasman mengatakan, kedatangan nya ke kejati Sumsel ini untuk bertemu dengan Kejati,namu Kejati berhalangan saya pun disambut oleh Wakajati dan Aspidum.

” Alhamdulilah saya sudah bertemu dengan Aspidum Kejati.Simsel, saya menanyakan tentang keputusan majelis hakim Mahakam agung, dimana saudara Jtik Maimunah segera dipenjara selama tiga bulan karna keputusan sudah ingkar jadi sudah jelas keputusan MK”jelasnya.

Dimana kata Rasman,saat akan dieksekusi,terpidana beralasan sakit, umur sudah uzur 80 tahun.

“Walaupun terpidana sudah uzur, tetapi dia terpidana yang masih melakukan kejahatan, dia harus tetap di lakukan hukuman yang harus dijalaninya.

Saya akan turunkan tim dokter kami sendiri. Silakan tim dokter dari pengacaranya, kita lihat kita pastikan apa benar dia sakit atau cuma pura pura”tegas Rasman Arif Nasution.

” Dimana dalam Vidio yang saya lihat saudara tjik Maimunah sakit, namu saya tidak percaya begitu saja,apalagi tim eksekusi dari kejaksaan dihalang-halangi agar tjik Maimunah tidak ditahan. Saya tegas kan sekali lagi siapapun yang menghalangi, berarti dia berurusan dengan hukum.Saya akan turun lagi, tinggal saya siapkan tanggal bersama tim dokter untuk mengeksekusi terpidana”tutupnya.

Dimana berita sebelumnya,dikabulkannya permohonan Kasasi yang diajukan Ratna Juwita Nasution oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tanah yang bersengketa dengan Tjik Maimunah, atas lahan seluas 6000 meter di lokasi tersebut di Jalan Pertahanan Ujung, Lorong Perjuangan 4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Membuat tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mendatangi kediaman Tjik Maimunah di Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (20/1/2022) untuk menjemput Tjik Maimunah dan melakukan eksekusi tanah.

Namun hal itu tidak berjalan dengan baik karena pihak keluarga Tjik Maimunah tidak membiarkan pihak Kejari Kota Palembang membawa Tjik Maimunah karena sedang dalam keadaan sakit dan tidak bisa berjalan karena usianya memasuki 80 tahun.

Hal ini dikatakan oleh anak ketiga Tjik Maimunah, Hafis bahwa pihaknya tidak akan membiarkan orang tuanya dibawa oleh tim esekutor dari Kejari Kota Palembang.

“Kasus ini sebenarnya perdata karena objek tanah dengan yang dilaporkan berbeda. Punya orang tua kami ini berada di wilayah 16 Ulu, sedangkan kata pihak Ratna, lahan mereka di wilayah 8 Ulu,” bebernya.

Ada sekitar 200 warga pemilik lahan yang membeli dari Tjik Maimunah. “Ada sekitar 200 KK, dan semuanya membeli tahan dari Tjik Maimunah dari tahun 2004. Kami punya bukti SPH, bahkan sebagian sudah ada yang sertifikat,” jelasnya.

Untuk itu, tegas Hafis, warga pemilik lahan tidak akan angkat kaki dan membongkar rumah, meski lahan tersebut akan segera dieksekusi. “Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, walau ditakut-takuti pakai aparat. Dulu mereka pakai aparat saat mau pasang patok, tapi kami halangi dan gagal,” jelas dia.

Sementara itu, salah seorang dari Tim Esekutor Kejari Kota Palembang, Kgs Anwar mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan surat putusan MA. “Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan dan dari pihak kuasa Hukum Titis Rahmawati SH MH surat kepada kami berupa surat permohonan penundaan dengan alasan sakit,” aku dia.

Sehingga pihaknya meminta petunjuk kepada pimpinan. “Setelah meminta petunjuk, Pimpinan kita menyuruh untuk memeriksa kesehatan Tjik Maimunah dengan mendatangi di kediamannya bersama tim kesehatan,” tambahnya.

Dari hasil tersebut lanjut dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasilnya dan bagaimana langkah selanjutnya. “Hal ini Kita lakukan agar objektif dan seimbang dengan laporan yang kita terima dari kuasa Hukum dan keluarganya, untuk hasilnya sendiri akan kit laporkan terlebih dahulu dengan pimpinan kita,” tutupnya.

Sementara ditempat yang sama tim dokter dari puskesmas plaju Dr Marda Lena membenarkan bahwa dari hasil periksaan bahwa Cik maimuna dalam keadaan sakit.

“Sudah kita periksa kondisi ibu Maimun, benar dia lagi sakit saat ini,singkatnya.(Kiki)