MUBA, KRSUMSEL.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) mendorong serta mensupport penerapan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Disebutkan bahwa mulai Januari Tahun 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM.
Jadi pada dasarnya prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melalui Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi saat melakukan Dialog IInteraktifdalam rangka Menyongsong Pembelajaran Tatap Muka 100%, Senin (10/1/2022) bertempat di SMA Negeri 2 Unggul Sekayu.
Lanjut Apriyadi, pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14X24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
“Kita sangat mendukung PTM ini, karena tentunya momen ini juga dirindukan oleh para siswa dan siswi. Tapi kita harus tetap saling mengingat agar mematuhi protokol kesehatan, melakukan vaksin bagi yang belum sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri,”ujarnya.