Keluarga Korban di Tol Dapat Menggugat Pengelola Tol

oleh
Screenshot_20220111-235611_Gallery

Dalam ayat 1 disebutkan apabila jalan rusak ini menimbulkan kecelakaan hingga korban mengalami luka ringan dan ada kerusakan pada kendaraan, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kemudian di ayat 2 penyelenggara jalan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banak Rp 24.000.000, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat.

Lalu ayat 3, apabila jalan rusak ini mengakibatkan kecelakaan hingga membuat korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 120.000.000.

Sementara di ayat 4, apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak atau belum diperbaiki, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Jalan rusak bisa membuat kecelakaan di jalan tol yang fatal seperti yang baru-baru ini terjadi.

Sementara itu, pihak Waskita dalam press realisnya, kecelakaan lalu lintas tunggal pada KM 362+800 B ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung (Kapal Betung) pada Jumat, 7 Januari 2022, kami PT Waskita Toll Road Bersama PT Waskita Sriwijaya Tol sangat prihatin dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Kejadian ini sangat tidak kami harapkan terjadi. Kami berharap dan berupaya semaksimal mungkin agar kejadian ini tidak akan terjadi Kembali.

Adapun korban kecelakaan bernama Febi Khoirunnisa menggunakan kendaraan minibus Honda Brio yang melaju dari arah Palembang (Kramasan) menuju Kayu Agung, di mana kendaraan tersebut menabrak Median Concrete Barrier (MCB) Beton. Atas kejadian tersebut, saat ini pihak Kepolisian Lalu Lintas Kabupaten Ogan Ilir sudah melakukan olah TKP, dan sedang dalam proses analisa. Pihak BUJT akan membantu pihak kepolisian lalu lintas dalam proses olah TKP tersebut.