Keluarga Korban di Tol Dapat Menggugat Pengelola Tol

oleh
Screenshot_20220111-235611_Gallery

Akibatnya pengemudi yang nahas itu pun meninggal akibat kecelakaan di jalan tol itu.

Sementara itu LSM Indoman Ir Amrizal Aroni MM, mengatakan berdasarkan undang undang keluarga korban dapat menggugat pengelola jalan tol Palembang- Kayuagung karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan memakan korban jiwa.

“Dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Palembang- Kayuagung mengindikasi adanya kelalaian dari pengelola jalan tol karena terdapat jalanan berlubang di ruas jalan tol,” jelasnya.

Ditambahkannya, Aturan menggugat Soal gugatan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pasal 53 menyebutkan bahwa Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalan penghubung. Pemeliharaan jalan tol tersebut meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan peningkatan.

Kemudian dalam Pasal 92 tercantum bahwa pengelola jalan tol atau Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Berkaitan dengan jalan rusak atau berlubang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleid tersebut, di Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila penyelenggara jalan belum dapat melakukan perbaikan jalan yang rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 273 ayat 1 sampai 4.