Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers

oleh
IMG-20220107-WA0003
banner DPRD OKI

JAKARTA, KRsumsel.com – Organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis sore (6/1/2022).

Rapat Pleno penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh.

JMSI didirikan di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini organisasi yang dipimpin duet Teguh Santosa dan Mahmud Marhaba itu telah memiliki Pengurus Daerah di 31 provinsi.

Sebelum ditetapkan sebagai Konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi secara administrasi dan faktual secara ketat.

Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers

Dalam keterangan usai menerima informasi penetapan itu, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus JMSI di pusat, daerah, dan cabang, yang telah bekerja keras dalam waktu hampir dua tahun untuk membangun organisasi ini.