“Kalau mereka belum difasilitasi atau mendapatkan bantuan asuransi, pemerintah daerah bisa menganggarkannya melalui APBD,” sebutnya.
Selain kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi untuk ikut asuransi, kata dia, syarat lainnya adalah yang bersangkutan benar-benar berprofesi sebagai nelayan.
Dia berharap para nelayan merespons positif untuk ikut asuransi dengan cara segera mendaftarkan diri agar bisa memberikan perlindungan diri saat melaut.(Anjas)














