Polisi Tangkap Predator 10 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang

oleh
Screenshot_2021-12-17-13-52-55-82_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Tanjungpinang, KrSumsel.com – Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku predator terhadap 10 orang anak di bawah umur yang berinisial H (34).

H yang adalah seorang kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).

KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.

“Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8,” kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.

Polisi Tangkap Predator 10 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang

Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.