Kementerian Investasi Bantu UMK Jawa Barat Urus Perizinan

oleh
Screenshot_2021-12-13-10-34-40-89_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Dengan demikian, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi sosialisasi secara virtual kepada pelaku UMK, yaitu Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT), Sosialisasi Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).(Anjas)