“Kemudian dilakukan introgasi, dan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang baru berusia 14 tahun, pelajar asal Kabupaten OKU Timur,” terang dia.
Menurut pengakuan pelaku, berawal dari perkenalan melalui media Facebook, lalu pelaku mengundang korban ke rumahnya. Setelah korban datang, kemudian diajak pelaku masuk kamar.
Di dalam kamar, korban diajak pelaku menonton video porno. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti pakaian yang dipakai korban saat kejadian, diamankan di Polsek Lempuing Jaya guna penyidikan selanjutnya,” pungkas dia. (BI)