KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Banjarnegara

oleh
Screenshot_2021-12-02-13-19-45-85_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Edy Purwanto.

“Hari ini, bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/Bupati Banjarnegara nonaktif) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lima saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Tatag Rochyadi, mantan PNS bernama Heron Kristanto, Nursidi Budiono dari pihak swasta/staf administrasi PT Bumi Rejo dan Direktur CV Karya Bhakti, Waluyo Edi Sujarwo dari pihak swasta/Direktur CV Tuk Sewu, dan Zainal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setiya Buana.

KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka pada Jumat (3/9).

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Banjarnegara

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.