“Tidak perlu pakai KTP, cukup bawa bukti struk pembayaran dan STNK asli. Saat ini baru berlaku untuk kendaraan yang statusnya dalam wilayah hukum Polda Banten, untuk Polda Metro sedang kita koordinasikan,” kata dia.
Opar menambahkan, pembayaran tersebut sudah diuji coba dan hari ini juga dilakukan tes operasi untuk memastikan beroperasi sistem tersebut. Jangan sampai ada kekecewaan masyarakat terkait sistem yang dikhawatirkan tidak berfungsi.
“Kita juga membuka kanal pembayaran pajak kendaraan melalui e-commerce yang lain yang skala nasional. Pokoknya kita terus lakukan inovasi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Opar dalam acara peluncuran yang dihadiri Direktur Bank Banten Agus Syabarudin dan dan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo.
Sementara, Direktur Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten sebagai bank daerah yang dibentuk oleh Pemprov Banten, maka diwajibkan mendukung program kegiatan dalam hal peningkatan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD dan didominasi oleh pendapatan pajak kendaraan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak tersebut, yakni memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan melalui kanal pajak yang ada di minimarket Indomaret dan Alfamaret.
“Dengan semakin tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten, kami terus berusaha melakukan inovasi-inovasi pelayanan. termasuk salah satunya yang kita saksikan launching hari ini yakni pembayaran pajak kendaraan melalui kanal minimarket,” kata Agus.(Anjas)