Oknum Ustadz Ponpes Cabuli Belasan Santri

oleh
IMG-20211118-WA0044

Modus pelaku mencabuli para santrinya ini dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Eka Sapta Yanto didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal, dengan hal yang tidak wajar yakni dengan cara menyuruh para santri untuk membuka celana dan bajunya.

Kemudian disuruh saling berciuman sesama mereka santri sembari memainkan alat kelaminnya.

Ironisnya lagi aksi tersebut direkam dan divideokan oleh pelaku

Kejadian itu dilakukan sejak bulan Oktober 2021 yang lalu dengan dalih menindak korban karena telah melanggar perintah.

Pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

Namun berhubung pelaku merupakan seorang tenaga pengajar maka hukumannya ditambah menjadi 20 tahun penjara.(ata)