“Patok HGU PT aditarwan keberadaan tidak ditemukan selanjut berdasarkan izin lokasi PT aditarwan nomor 503/02.B/lokasi/BPPT&PMD/2014. Yang ditetapkan tanggal 04 Juni 2014 memperoleh tanah seluas +_ 145,54 HA yang berada di desa Sukarame kecamatan Kikim barat,” katanya.
Ditambahkan Safril, Tanah seluas +_145,54 HA Tidak ditemukan baik itu lahan sudah dibangun dan ditanam kelapa sawit maupun lahan cadangan, sampi detik ini belum ada tim verifikasi yang turun kelapangan.
“Masyarakat dua (2) desa tidak akan pulang sebelum ada hasil penyelesaian dari tim verifikasi dengan pihak perusahaan dan warga,” ujarnya.
(dedi)














