Perkuat Fungsi Pelayanan Kemen PPPA Selenggarakan Rakor Puspaga

oleh
Screenshot_2021-11-17-07-24-42-84_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Standardisasi ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan Puspaga demi kepentingan terbaik keluarga dan anak.

Selain itu, Rohika menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah mendata 80 Puspaga atau 40 persen untuk memperoleh gambaran profil Puspaga di Indonesia untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Puspaga dan mempermudah integrasi serta sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.

Berdasarkan hasil pendataan tersebut, diketahui bahwa pembentukan Puspaga selama 2021 masih tergolong rendah yaitu tiga persen.

Data juga menunjukkan sebagian besar Puspaga yaitu 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial dan strategi promosi juga didominasi melalui media sosial yaitu 93 persen.

Sebagian besar Puspaga yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor dan admin.

Sementara layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen.

Kemudian jumlah Puspaga yang tergabung dengan lembaga lain seperti Satgas COVID-19 maupun Pos Penanganan Anak dan Perempuan Korban Bencana mencapai 31 persen.

Rohika juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, khususnya antara pemerintah yaitu BKKBN melalui Bina Keluarga Balita (BKB) dan Kementerian Kesehatan melalui Posyandu untuk mendorong terwujudnya layanan berkualitas bagi keluarga.

Kemen PPPA telah menginisiasi pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sejak 2016 untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga.(Anjas)