Kejari Jakpus Tangkap Tiga Tersangka Korupsi KPA Senilai Rp39,1 Miliar

oleh
Screenshot_2021-11-17-09-14-22-65_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Penyidik ​​menemukan adanya pemalsuan data debitur dan tidak adanya jaminan KPA Tunai Bertahap yang diterbitkan Bank DKI. Padahal, debitur tersebut belum pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.

Akhirnya KPA Cash Graded Credit mandek sementara Bank DKI tidak memiliki agunan untuk pemulihan KPA Cash Graded bertahap.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp39,1 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Anak Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari mulai 16 November hingga 20 hari ke depan,” kata Bima.(Anjas)