Kejari Jakpus Tangkap Tiga Tersangka Korupsi KPA Senilai Rp39,1 Miliar

oleh
Screenshot_2021-11-17-09-14-22-65_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah susun (KPA) secara Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya menangkap dua pimpinan Bank DKI dari Cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau, serta satu orang Direktur Utama PT Broadbiz Asia.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KPA Tunai Bertahap diberikan oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz pada tahun 2011 hingga 2017.

Kejari Jakpus Tangkap Tiga Tersangka Korupsi KPA Senilai Rp39,1 Miliar

“Ketiga tersangka yang kami tangkap berinisial RI sebagai Direktur PT Broadbiz Asia, MT kedua sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke, ketiga JP selaku Pimpinan Cabang Bank DKI Permata Hijau,” kata Bima.

Bima menjelaskan, dari hasil penyidikan, ditemukan dua bukti dan penyimpangan dalam proses penerbitan KPA Tunai Bertahap kepada Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.