Akhirnya korban tidak berani melawan, dan pelaku berhasil membawa kabur 1 unit HP merek Xiaomi Note 5A warna hitam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan DPO kasus pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap.
“Benar, satu pelaku sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, setelah hampir 2 tahun ini di cari,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).
Menurut Kompol Tri, atas ulahnya tersebut pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang, dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan didalami terkait aksinya bersama rekannya yang DPO,” katanya.(Kiki)


















