PALEMBANG,KRSumsel.com – Buron hampir dua tahun, begal ini akhirnya ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, tersangkanya Rion Winandra (19) warga Jalan Maju Bersama Musi 8, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
Tersangka ditangkap dirumahnya, Selasa (16/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB lalu di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan tersangka dan temannya yang masih buron di Jalan Angkatan 66, tepatnya di depan toko Alfamart, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (1/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
Korban AA (17) dan saksi Mega Firman (23) yang tidak terima menjadi korban pembegalan tersebut langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakannya, malam kejadian korban bersama saksi di hadang 2 orang tak dikenal dengan mengendarai motor saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu pelaku yang dibonceng turun mengambil paksa handphone (HP) di saku korban. Korban berusaha melawan, tetapi satu pelaku lain langsung membantu memukul dan mengeluarkan Sajam.


















