“Berhasil masuk ke dalam bengkel, para pelaku langsung mengambil barang yakni mesin genset, satu unit sepeda motor yamaha byson warna putih tahun 2014 Plat B 6815 VIW yang sedang dilakukan perbaikan dan barang lainnya,” ungkapnya.
Barang-barang tersebut kemudian langsung di angkut ke dalam mobil pick up yang sudah dipersiapkan para pelaku.
“Hasil curian tersebut langsung dijual para tersangka namun bukan di wilayah hukum Polsek Sako Palembang. Kita akan kembangkan dimana tempat para tersangka ini menjual barang hasil curian tersebut,” tutupnya.
Sementara tersangka Ongki mengatakan, bahwa yang memiliki ide untuk melakukan pencurian di TKP yakni pelaku inisial D dan F.
“Kami hanya ikut saja. Mereka juga yang menyewa mobil pickup dan mereka juga yang menjual hasil curian,” katanya.
Setelah menjual barang hasil curian, Ongki mengaku hanya mendapat Rp 200 dari pelaku D.
“Dua teman saya mendapat Rp 300 dan 500 ribu, sedangkan sisa Rp 1 juta dipegang F dan D”ucapnya.(Kiki)


















