Nantinya RUU HKPD tersebut, kata dia, mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.
Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dalam RUU HKPD yang sedang dibahas Komisi X DPR RI, harus diatur agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara nasional itu juga bisa rasakan kemanfaatannya oleh pemda.
Pasalnya, menurut politisi Golkar itu, pertumbuhan ekonomi pemerintah pusat yang relatif sering dibanggakan, tetapi kerap tidak berkorelasi pemerataan pertumbuhan di berbagai daerah.
Anggota Komisi XI DPR Marinus Gea menuturkan ada sebuah formulasi baru dalam RUU HKPD yang diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki APBD sangat rendah, sehingga ke depannya seluruh daerah yang terlihat ada ketimpangan akan ada pemerataan.













