PALEMBANG, KRSumsel.com – Angin segar yang dihirup oleh terdakwa Hijriah Agustina, istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 Rt.011 Rw.002 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, ia divonis bebas murni oleh majelis Hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto,pada Kamis (4/11/2021) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA .
Keputusan ini menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat, kejaksaan negeri maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukiman pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1 miliar, Subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina. Pertimbangan lainnya saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah, dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengan terdakwa Hijriah.