Surabaya, KRsumsel.com – Program bantuan hukum untuk perlindungan perempuan dan anak di Kota Surabaya, Jawa Timur, belum bisa masuk RAPBD 2022, karena terkendala belum terbitnya peraturan wali kota.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Sabtu, mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sudah terbentuk sejak dua tahun lalu.
“Hanya saja, peraturan wali kotanya belum terbit. Jadi, tidak bisa dianggarkan,” katanya.
Menurut dia, Perda 3/2019 tidak bisa diimplementasikan tanpa Peraturan Wali Kota (Perwali) itu, karena ada banyak aturan yang harus diatur oleh Perwali.
Untuk itu, Herlina berharap Bagian Hukum Pemkot Surabaya segera menuntaskan pembuatan draft perwali itu.
Biasanya, lanjut dia, warga tak mampu bisa mendapat bantuan anggaran dari APBD Pemprov Jatim, yakni untuk satu perkara bisa mendapat bantuan hukum hingga Rp5 juta per kasus.
Anggaran itu diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.