Medan, KRsumsel.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta masyarakat mengadukan ke Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan jika menemukan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih Rp300 ribu.
“(Tempat warga melapor) ke satgas bisa,” ujar Bobby, usai memimpin apel bersama Satpol PP Kota Medan di Lapangan Kebun Bunga Medan, Kamis (4/11).
Walau begitu, lanjut dia, Pemkot Medan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan layanan tes PCR agar sesuai tarif tertinggi pemeriksaan di luar Jawa dan Bali senilai Rp300 ribu.
Pihaknya juga ingin memastikan tarif tes PCR sesuai ketetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, mulai berlaku Rabu (27/10).
“Tapi perlu kita perhatikan waktunya, karena pelaku usaha ini main kan di waktu. Betul Rp300 ribu, tapi hasilnya tiga hari. Kalau cepat, agak mahal. Mau lebih cepat lagi, naik lagi harganya,” ujar Bobby.