Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kerinci langsung bergerak dan tiba di lokasi Hutan Adat Lempur Mudik, Kerinci.
“Untuk mencapai lokasi memakan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dengan rincian satu jam perjalanan menggunakan kendaraan dan dua jam di tempuh dengan berjalan kaki,” ungkap Kombes Pol Mulia Prianto.
Sesampainya di TKP, petugas menemukan lokasi tempat penyemaian bibit ganja seluas kurang lebih 0,5 ha tanpa ada pemilik dan ditemukan tanaman ganja sebanyak 150 batang, dengan rincian 50 batang dengan ketinggian satu meter dan 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 cm.
“Selanjutnya barang bukti itu dicabut dan di amankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Jurubicara Polda Jambi, Mulia Prianto.(Anjas)