Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Penetapan PPKM

oleh
Screenshot_2021-10-24-12-16-32-21_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen H-1. Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi,” ujarnya.

Selain itu surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.(Anjas)