Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Begitu pula industri, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster, industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer atau penyanitasi, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran. Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan.














