Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Penetapan PPKM

oleh
Screenshot_2021-10-24-12-16-32-21_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas. Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62 persen sampai dengan 200 persen dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak lima peserta didik per kelas.

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti lima peserta didik per kelas.

“Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021,” tutur dia.

Sementara pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasi 100 persen.