Untuk Ketiga Kalinya Baby Lobster Senilai Rp 13 Miliar Digagalkan Unit Pidsus Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20211021-WA0044
banner DPRD OKI

PALEMBANG,KRSumsel.com – Di Ahir jabatan Kanit Pidsus Polrestabes Palembang AKP Tohirin. Kembali untuk ketiga kalinya, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus, menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 13 Miliar. Dimana petugas juga mengamankan dua tersangka driver mobil Kijang Innova dengan plat polisi BG 1107 B yang dikemudikan oleh Ferdi (26) warga Lubuk Linggau, dan ditemani oleh Dani (32) warga Lubuk Linggau.

Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi, masuknya mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1107 B yang membawa bibit udang jenis Mutiara dan Pasir dari Indralaya menuju kota Palembang. Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster, yang merugikan negara sekitar Rp 13 Miliar.

“Ya tersangka kita tangkap dikawasan jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Ketika digeledah mobil Innova warna hitam tersebut, membawa bibit lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (21/10/2021).

Kompol Tri menjelaskan, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung menuju Lubuk Linggau.

“Ya dari keterangan dua tersangka ini, iya menyambut bibit lobster tersebut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau” jelasnya.

Lanjut Tri kedua tersangka ini akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” urainya.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu kali mengambil pesanan dengan upah Rp 1 juta.