KPK belum menjelaskan secara rinci tepatnya di daerah mana tim KPK melakukan OTT di Riau tersebut.
Selain itu, juga belum diinformasikan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detil kasus terkait OTT tersebut.
Berdasarkan informasi, OTT tersebut terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.(Anjas)