Choky mengatakan tidak adanya izin usaha perkebunan disebabkan patut diduga keras ada masalah di lahan itu, yang terus coba dihilangkan dan ditutupi dengan berjalannya waktu (buying time).
“Padahal dengan menyembunyikan dugaan kejahatan dengan memanfaatkan ketentuan daluwarsa, justru menimbulkan kejahatan-kejahatan lanjutan lain yang berdampak pada korban yang lemah,” terangnya.
Choky menilai tindakan Polres Kampar berseberangan dengan perintah Kapolri untuk mengutamakan “restorative justice” atau keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus kemasyarakatan termasuk soal sengketa lahan berkelanjutan.
“Menghentikan kriminalisasi atas Ketua Koperasi dan 2 orang petani adalah ujian lanjutan bagi visi Presisi Polri,” ujar Choky.(Anjas)













