Pelaku sendiri sudah mengikuti bandar besar di Sumsel sejak Mei 2021 lalu. “Selain sebagai tempat penitipan barang, dari keterangan pelaku ke anggota kita dia juga ikut menjual barang haram itu,” aku dia.
Selain itu juga, lanjut AKBP Andi mengatakan, anggotanya turut mengamankan satu unit ponsel merek Nokia beserta SIM cardnya. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sementara tersangka, Ferdi hanya tertunduk tanpa memberikan keterangan. (Kiki)