PALEMBANG,KRSumsel.Com – Di ahir masa jabatan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriyadi berhasil mengamankan Ferdiyansa (33) di Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku diamankan karena menyimpan hingga menjual barang haram jenis sabu di sekitar kediamannya dengan barang bukti 500 gram sabu yang disembunyikan pelaku di belakang salon aktif didalam rumah kontrakannya yang dibagi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat brutto 500 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. “Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, bahwa dari interogasi yang dilakukan barang tersebut merupakan titipan dari bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos.
“Ya tersangka ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP dengan upah Rp 2 juta per bulannya,” katanya.