Operator Excavator Diamankan

oleh
IMG-20211014-WA0021

Masih menurut Kapolres,terhadap di kenakan dengan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ketujuh undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemudian dengan pasal 55 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

” Barang bukti yang dapat kita amankan di TKP adalah 1 buah eksavator kemudian ada 1 unit mesin sedot termasuk kayu bekas terbakar atau tanah bekas terbakar kemudian ada selang juga yang terbakar dan ada 5 liter minyak mentah kenapa kita amankan ini karena di sekitar itu ada lminyak untuk korban jiwa lainnya tidak ada, tidak ada yang meninggal,” tegasnya

Untuk pelaku-pelaku lainnya, sambung Alamsyah setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan saksi kunci pasti ada orang yang menyuruh untuk melakukan penimbunan tersebut.

” Namun harus kita cari daripada perbuatan yang dilakukan tersebut apakah niatnya memang sengaja untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana atau tidak .Kita harus Kita gali lagi sementara ini masih kita dalami kita akan tuntaskan semuanya tapi kita juga bertindak dengan dasar fakta yang jelas jangan sampai saya menyatakan bahwa yang ada DPO yang kita cari namun tidak ada bukti yang cukup yang mengarah kepada yang bersangkutan.Pelaku dapat diamankan berkat dukungan atau kerjasama kita dengan ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,yang mengamankan tersangka dikota Palembang,” pungkasnya.(AS)