Operator Excavator Diamankan

oleh
IMG-20211014-WA0021

MUBA, KRSUMSEL.com – Terkait kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal driling) di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Senin (11/10), Polres Muba Mengambil langkah cepat dengan mengamamankan satu orang tersangka yakni Nur Effendi (46) warga Sanga Desa Muba

Dimana tersangka merupakan operator alat berat excavator, yang mana penyebab meledaknya sumur tersebut berasal dari percikkan Api knalpot Excavator.

Kapolres Muba AKBP Alamasyah Pelupessy SH SiK dalam releasenya mengatakan bahwa kasus ledakan sumur ilegal di Dusun 5 Desa Keban 1 Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin di mana Kejadian ini terjadi pada hari Senin yang lalu tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 13. 30 WIB, dari hasil interogasi yang telah dapatkan dari pelaku dalam hal ini operator ekskavator bahwa terjadi akibat adanya semburan api dari knalpot mesin eksavator.

” Ketika operator sedang melakukan penimbunan terhadap sumur ilegal yang ada disitu mengeluarkan sedikit lumpur dan juga ada gas sehingga ditmbun dengan harapan bahwa tidak ada lagi gas yang keluar dari pada sumur tersebut namun yang terjadi karena ada percikkan dari knalpot eksavator tersebut, dan diduga menyambar akhirnya terjadi kebakaran.” Kata Alamsyah

Lanjutnya,Saat terjadi kebakaranyang bersangkutan saat itu langsung menyelamatkan diri.

“Tersangkapun sendiri terkena luka bakar di lengan dan juga di telinga.” Jelas Alamsyah didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin dan Kasi Humas Polres Muba Iptu Indra Jaya

Dijelaskan Mantan Kapolres OKI ini bahwa Kejadian ini sampai sekarang apinya masih nyala.” ya, tekanan gasnya yang luar biasa ,kita terus lakukan upaya pemandaman dan mengamankan terhadap area tersebut,” tambahnya