MUBA, KRSUMSEL.com – Aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu, menangkap tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba.
“Pelaku kita amankan pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021,dikediaman mereka masing-masing” kata Kapolres muba melalui Kapolsek sekayu Iptu Akib, Senin (11/10/21).
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan CIPTO Als KOTOK, (55), Dusun III Desa Sukarami Kec. Sekayu, JAMALUDIN Bin AKADIR, (38) Jl. kol. Wahid Udin Kel. Balai agung kec. Sekayu dan IRAWAN Bin JUPRI, (41), Jl. Merdeka Lk.II Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kab. Muba.
Pelaku ditangkap setelah korban bernama YESSY HERLIANSTY Binti DARWIN JOHAR, 45 Tahun, , melaporkannya ke polsek sekayu
Awalnya, jelas Akip, yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali.
Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib korban Telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


















