KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Azis Syamsuddin

oleh
Screenshot_2021-10-08-13-23-00-94_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tiga saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Mereka yang dipanggil yakni Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Neta Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Bandarlampung, Polda Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).