Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor Harta Kekayaan

oleh
Screenshot_2021-10-06-07-30-33-08_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 seperti dikutip dalam keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa.

“Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib,” kata dia.

Jaksa Agung juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).