OKI, KRsumsel.com – Kendati dalam masa pandemi Covid-19 yang saat ini secara masif masih melanda, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tetap maksimalkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Bumi Bende Seguguk.
Selain menata sedemikian rupa sarana dan prasarana pelayanan publik yang tersedia di kantornya dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Disdukcapil OKI juga telah menerapkan sistem layanan kependudukan online mandiri dari rumah bisa (Lakon Mandira).
Adanya layanan tersebut, tak lain sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memudahkan masyarakat bila ingin urus serta membuat baru administrasi kependudukan, antara lain kartu keluarga, KTP-el, surat pindah-datang, akta kelahiran dan lain-lain. Sebab tak mesti datang ke kantor Disdukcapil OKI.
“Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, kami mengimbau masyarakat OKI untuk gunakan layanan secara online, baik itu mengurus kartu keluarga, KTP-el, surat pindah-datang, akta kelahiran dan lainnya,” ujar Kadisdukcapil OKI H. Hendri, S MM, Rabu (6/10).
Silahkan kirimkan persyaratan dokumen kependudukan anda melalui WhatsApp atau website resmi kami oki.dukcapil.online. Kata Hendri lagi, jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor cukup lewat online dan hasilnya bisa dicetak sendiri di rumah.














