Polres Cirebon Tangkap Tujuh Anggota Geng Setelah Saling Lapor

oleh
Screenshot_2021-10-05-09-25-13-26_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Menurutnya, awal mula pengeroyokan tersebut, setelah terdapat siaran langsung di media sosial yang dilakukan geng Cirebon195, saat mereka menantang geng lainnya.

Setelah itu anggota geng tersebut, kata Fahri lagi. berkeliaran di jalan dengan mengacungkan celurit yang dibawanya, kemudian ada geng tersangka yang sedang berada di sekitar jalan dilalui korban.

“Selanjutnya korban dan teman-temannya dikejar para tersangka. Setelah itu terjadi pengeroyokan,” katanya lagi.

Saat ini, Polres Cirebon Kota juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.(Anjas)