Ancam Tetangga Dengan Pedang, Abdullah Diringkus Unit Ranmor

oleh
IMG-20210927-WA0003

PALEMBANG,KRSumsel.com – Mengancam tetangga dengan senjata tajam jenis pedang, M Abdullah (49) harus berurusan dengan hukum. Setelah dirinya ditangkap dan diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tim opsnal Ranmor mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban Junaidi (59) yang merupakan masih tetangga pelaku. Tidak ada perlawanan pelaku saat digiring anggota Opsnal Unit Ranmor tak jauh dari rumahnya, Sabtu (25/9/2021) berikut barang bukti (BB) sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban.

Informasi dihimpun, aksi pengancaman oleh pelaku terjadi di rumah korban di Jalan Sukakarya I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. Dimana pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pagar rumah kemudian masuk sambil marah marah.

Pelaku juga langsung mengacungkan pedang sambil berkata kasar kepada korban “Bersihkan tanah dibelakang rumah ini, kalau tidak pedang ini”. Namun, korban menghindar dan pelaku langsung pergi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pelaku sudah diamankan setelah menerima pengaduan korban diancam dengan menggunakan senjata tajam.